Skuter Listrik Bisa Bebas Dipakai di Jepang Tanpa Lisensi



NIYUSU.ID - Skuter listrik di Jepang akan menjadi lebih mudah diakses setelah direklasifikasi berdasarkan undang-undang musim panas ini sehingga mereka tidak lagi memerlukan lisensi.


Di bawah aturan baru, orang di bawah usia 16 tahun tidak akan diizinkan untuk mengendarai skuter listrik dan tidak memerlukan lisensi untuk skuter dengan kecepatan tertinggi di bawah 20 kilometer per jam.


Badan Kepolisian Nasional Jepang mengatakan pada 19 Januari bahwa revisi Undang-Undang Lalu Lintas Jalan tersebut akan berlaku pada 1 Juli. Pihaknya menempatkan skuter listrik di bawah kategori hukum yang baru dibuat yaitu “sepeda bermotor kecil khusus.”


Dikutip dari Asahi, revisi undang-undang yang diberlakukan pada April 2022 itu menetapkan bahwa skuter listrik dapat melaju di sisi kiri jalur mobil. Selain itu, skuter listrik juga bisa digunakan di jalur sepeda dan bahkan di trotoar, asalkan tidak melebihi 6 kilometer per jam.


Tidak hanya itu, di bawah peraturan baru, pengendara dianjurkan, tetapi tidak diwajibkan, untuk memakai helm. Undang-undang sebelumnya mendefinisikan skuter listrik sebagai "sepeda bermotor" yang memerlukan lisensi.


Tetapi, mengikuti permintaan dari bisnis scooter-sharing, pemerintah meluncurkan program uji coba pada Oktober 2020 untuk melihat bagaimana sistem scooter-sharing tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat.


Di bawah program percontohan, skuter listrik dikategorikan sebagai “kendaraan bermotor kecil khusus” dan diizinkan untuk berkendara di jalur sepeda dan di sisi kiri jalur mobil dengan batas kecepatan maksimum 15 kilometer per jam.


Menurut kepolisian, pada 13 Januari, sudah ada 15 operator scooter-sharing telah mengikuti program uji coba di 19 prefektur.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.