Skuter Listrik Bisa Bebas Dipakai di Jepang Tanpa Lisensi
NIYUSU.ID - Skuter listrik di Jepang akan menjadi lebih mudah diakses setelah direklasifikasi berdasarkan undang-undang musim panas ini sehingga mereka tidak lagi memerlukan lisensi.
Di bawah aturan
baru, orang di bawah usia 16 tahun tidak akan diizinkan untuk mengendarai
skuter listrik dan tidak memerlukan lisensi untuk skuter dengan kecepatan
tertinggi di bawah 20 kilometer per jam.
Badan Kepolisian
Nasional Jepang mengatakan pada 19 Januari bahwa revisi Undang-Undang Lalu
Lintas Jalan tersebut akan berlaku pada 1 Juli. Pihaknya menempatkan skuter
listrik di bawah kategori hukum yang baru dibuat yaitu “sepeda bermotor kecil
khusus.”
Dikutip dari Asahi,
revisi undang-undang yang diberlakukan pada April 2022 itu menetapkan bahwa
skuter listrik dapat melaju di sisi kiri jalur mobil. Selain itu, skuter
listrik juga bisa digunakan di jalur sepeda dan bahkan di trotoar, asalkan
tidak melebihi 6 kilometer per jam.
Tidak hanya itu, di
bawah peraturan baru, pengendara dianjurkan, tetapi tidak diwajibkan, untuk
memakai helm. Undang-undang sebelumnya mendefinisikan skuter listrik sebagai
"sepeda bermotor" yang memerlukan lisensi.
Tetapi, mengikuti
permintaan dari bisnis scooter-sharing, pemerintah meluncurkan program uji coba
pada Oktober 2020 untuk melihat bagaimana sistem scooter-sharing tersebut dapat
bermanfaat bagi masyarakat.
Di bawah program
percontohan, skuter listrik dikategorikan sebagai “kendaraan bermotor kecil
khusus” dan diizinkan untuk berkendara di jalur sepeda dan di sisi kiri jalur
mobil dengan batas kecepatan maksimum 15 kilometer per jam.
Menurut
kepolisian, pada 13 Januari, sudah ada 15 operator scooter-sharing telah
mengikuti program uji coba di 19 prefektur.
Tidak ada komentar: